Kriminal

Penampakan Rumah Nenek yang Bakar Cucu di Depok

Penampakan Rumah Nenek yang Bakar Cucu di Depok
Daftar Isi
  1. Penampakan Lokasi Kejadian
  2. Jeritan Minta Tolong Korban
  3. Motif dan Kondisi Korban

Remaja perempuan berinisial LA (17) dibakar oleh nenek berinisial M (64) di kawasan Bojongsari, Depok, pada Senin (26/10). Peristiwa tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku yang tidak dijemput hingga harus berjalan kaki sejauh satu kilometer.

Penampakan Lokasi Kejadian

Berdasarkan pantauan detikcom di Bojongsari, Depok, pada Senin (2/11/2026), rumah yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut terletak di sebuah gang kecil dan tidak memiliki pagar. Pintu rumah tampak terkunci rapat dengan jendela yang ditutup rapat pula.

Lokasi rumah tersebut berdempetan langsung dengan bangunan milik warga lainnya. Tidak terlihat adanya aktivitas apa pun di dalam rumah tersebut saat peninjauan dilakukan.

Jeritan Minta Tolong Korban

Tetangga korban bernama Martin menuturkan bahwa dirinya sedang berada di rumah ketika peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) siang. Martin mendengar suara korban berteriak meminta tolong dengan durasi yang cukup lama.

Menurut Martin, teriakan korban semakin kencang disertai rintihan kesakitan. “Kayak dengar minta tolongnya itu sih ya agak lumayan lama. Cuma kan kita juga mau lihat karena pintunya dikunci, jadi kita nggak bisa lihat gitu kan. Dan yang lebih lebih kita ininya tuh semakin kencang dan teriak ‘Sakit, ya Allah, Allahu Akbar’,” ujar Martin kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Senin (2/11).

Mendengar teriakan tersebut, Martin bersama warga lainnya langsung mendatangi lokasi karena khawatir dengan kondisi korban. Semula warga sempat ragu untuk masuk karena pintu rumah terkunci, tetapi akhirnya memutuskan untuk mendobrak setelah korban berteriak semakin kesakitan.

“Kalau kita itu kita pertama kita langsung mendobrak, takutnya kita dikata ikut campur urusan orang gitu ya, kita juga agak gimana gitu kan. Tapi pas dia minta tolong, teriak, ‘Sakit, Allahu Akbar’, baru kita berontak semua gitu,” ucapnya.

Warga yang terdiri dari sekitar empat hingga lima orang kemudian mendobrak pintu rumah yang terkunci rapat tersebut. Di dalam rumah, mereka mendapati korban sudah tergeletak di lantai dengan sekujur tubuh mengalami luka bakar.

Motif dan Kondisi Korban

Peristiwa pembakaran tersebut berlangsung pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB. Pelaku nekat membakar korban karena merasa kesal tidak dijemput sehingga harus berjalan kaki sejauh satu kilometer, ditambah emosi pelaku semakin memuncak saat menegur korban yang sedang asyik bermain ponsel.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban menderita luka bakar hingga 80 persen. Hingga kini, korban dilaporkan masih berada dalam kondisi koma di rumah sakit.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Perkembangan terbaru kasus ini mengungkap bahwa pelaku sebenarnya bukan merupakan nenek kandung korban, melainkan ipar dari nenek korban.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *