Hukum & Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar 3 Pabrik Narkoba Sintetis

Polresta Tangerang Bongkar 3 Pabrik Narkoba Sintetis

Polresta Tangerang membongkar tiga lokasi pembuatan narkotika sintetis yang tersebar di wilayah Tangerang Raya, Banten. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mencokok enam orang tersangka yang tergabung dalam satu jaringan serta menyita barang bukti bernilai Rp400 juta.

Peran Tersangka dan Modus Pemasaran

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menyampaikan bahwa keenam tersangka yang ditangkap berinisial OKA, AL, MH, VA, AS, dan SH. Setiap anggota sindikat memiliki pembagian tugas khusus saat menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini, di antaranya menjadi penjaga gudang, memasak atau meracik, mengemas dan mengirim barang pesanan,” ujar Dimas, Kamis (29/10).

Dimas menjelaskan bahwa kelompok ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan menerapkan metode pemetaan (mapping). Sebagian besar tersangka diketahui masih berusia muda.

“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan,” ungkapnya.

Kronologi Pengungkapan di Tiga Lokasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait peredaran narkoba di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penelusuran hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (1/9) dan menangkap tersangka OKA.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus memanfaatkan analisis data teknologi informasi serta teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Langkah ini membawa polisi menangkap tersangka AL dan MH di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9). Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat pembuatan cairan dan tembakau sintetis.

Rangkaian penindakan berlanjut pada Selasa (27/10) saat polisi mendatangi rumah kontrakan di area Lengkong, Tangerang Selatan. Di tempat yang juga digunakan untuk meracik narkoba sintetis itu, petugas membekuk tiga tersangka lainnya, yakni VA, AS, dan SH.

“Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tiga kasus tersebut, 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai total mencapai Rp400 juta” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Dimas.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *