Hukum & Kriminal

Anwar Abbas Sebut Pembagian Kuota Haji Yaqut Langkah Bijak

Anwar Abbas Sebut Pembagian Kuota Haji Yaqut Langkah Bijak

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjadi saksi meringankan untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Anwar memuji keputusan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus sebagai langkah yang bijaksana demi memperhitungkan kepadatan di Mina.

Anwar menceritakan proses penunjukannya sebagai Naib Amirul Hajj pada penyelenggaraan haji 2024. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjuk namanya atas permintaan Kementerian Agama. Pengalaman tersebut memperkuat pengamatan Anwar terhadap kinerja Yaqut, yang juga pernah ia dampingi saat menjadi anggota Amirul Hajj pada 2008.

Menurut penilaian Anwar, Yaqut merupakan sosok menteri yang bekerja sangat keras. Ia menyaksikan sendiri bagaimana mantan Menag tersebut kerap berkeliling memantau jemaah saat anggota Amirul Hajj lain beristirahat, serta konsisten memimpin rapat koordinasi pada dini hari demi memastikan pelayanan terbaik.

“Saya sering sekali melihat Gus Yaqut ini mimpin rapat jam 2 pagi itu ya. Itu bagi saya suatu hal yang luar biasa ya. Timbul pertanyaan dari diri saya mengapa beliau rapat dan untuk apa beliau rapat tengah-tengah malam bahkan waktu pagi itu. Ya karena saya perhatikan Gus Yaqut ini ingin memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada jemaah,” kata Anwar di persidangan.

Risiko Kepadatan di Mina dan Kaidah Fikih

Anwar mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama pada pelaksanaan haji 2024 adalah mengecilnya area tempat tidur serta keterbatasan fasilitas kamar mandi di Mina akibat lonjakan jemaah. Luas ruang tidur jemaah tercatat hanya sekitar 0,8 meter, sehingga berpotensi memicu ketidaknyamanan jika jumlah jemaah reguler terus ditambah tanpa memperhitungkan kapasitas tempat.

Ia menilai, jika seluruh kuota tambahan dipaksakan masuk ke jemaah reguler, hal itu berisiko memicu perselisihan antarjemaah di lapangan. Oleh karena itu, langkah Yaqut membagi 20.000 kuota tambahan—dengan mengalokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—dianggap sudah tepat secara pertimbangan keselamatan.

“Oleh karena itu, bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu sudah pasti terjadi crowded yang luar biasa itu ya. Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan maslahat tapi malah mafsadat itu. Nah dalam ilmu usul fikih itu ada kaidah darul mafasid muqoddam ‘ala jalbil masholih. Meninggalkan kemafsadatan itu didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,” ujar Anwar.

Guna mengatasi persoalan kepadatan Mina pada masa mendatang, Anwar mengusulkan agar Pemerintah Arab Saudi membangun fasilitas penginapan berlantai tiga hingga lima di area tersebut agar penumpukan jemaah di lantai dasar dapat terurai.

Pendapat Pribadi dan Dakwaan Kerugian Negara

Seperti dilaporkan detikcom, Anwar menyatakan usai persidangan bahwa penilaiannya mengenai kebijaksanaan pembagian kuota tersebut merupakan pandangan pribadinya. Menurutnya, seorang menteri agama memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan serta kenyamanan seluruh jemaah.

“Jadi saya rasa ya Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggungjawabkan ya secara ilmu matematika, karena menteri agama kan harus memikirkan juga keselamatan dan kenyamanan dari jemaah, per jemaah kan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait dugaan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *