Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Kuota Haji, Anwar Abbas Ringankan Yaqut

Sidang Korupsi Kuota Haji, Anwar Abbas Ringankan Yaqut

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Saksi Menilai Tidak Ada Motif Finansial

Dalam kesaksiannya, Anwar menyampaikan penilaian terkait integritas serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa. Ia berpendapat bahwa Yaqut bukanlah figur yang mengalami kesulitan finansial, sehingga diyakini tidak memiliki dorongan pribadi untuk melalukan tindakan rasuah.

“Cuma saya rasa Gus Yaqut enggak miskin, saya rasa, ya. Biasanya orang miskin yang mau menerima sesuatu. Tapi enggak tahulah, itu saya nyerah lah. Saya enggak tahu,” ungkap Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Anwar menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, mantan Menteri Agama tersebut justru lebih banyak memberi bantuan kepada jemaah maupun pihak lain. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Yaqut pernah menerima imbalan dari pihak luar selama menjabat.

Etos Kerja dan Kerugian Negara

Selama berinteraksi dan bekerja langsung di lapangan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Anwar menyoroti pengorbanan waktu serta tenaga yang ditunjukkan oleh Yaqut untuk melayani para jemaah.

“Tapi kalau Gus Yaqut memberikan kepada orang, saya bisa bersaksilah, ya. Dengan beliau turun malam-malam, pagi-pagi rapat, kemudian turun lagi paginya, gitu ya. Itu menurut saya kan berarti kan beliau memberikan sesuatu kepada jemaah, ya. Yaitu sesuatu yang baik dan terbaik, gitu ya. Kalau bagi saya begitu. Tapi apakah beliau menerima sesuatu dari jemaah, saya enggak tahu juga,” tegas Anwar.

Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari penyidikan perkara dugaan korupsi pada penetapan dan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kebijakan alokasi kuota tersebut didakwakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dan merugikan hak-hak jemaah haji reguler.

Pemeriksaan saksi a de charge ini menjadi bagian dari agenda pembuktian yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam proses persidangan yang masih terus berjalan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *