Hukum & Kriminal

Penjelasan Yusril soal Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

Penjelasan Yusril soal Definisi Korupsi dan Kerugian Negara
Daftar Isi
  1. Mempertegas Batasan Hukum
  2. Belajar dari Peraturan Terorisme
  3. Penyesuaian dengan Konvensi PBB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memaparkan arah diskusi pemerintah mengenai pendefinisian tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Penjelasan itu disampaikan usai pertemuan Dewan Ekonomi Nasional di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).

Mempertegas Batasan Hukum

Yusril menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ingin mempertegas pemaknaan kerugian negara, bukan berniat menghapuskannya sebagai kategori tindak pidana korupsi. Aturan mengenai kerugian keuangan negara saat ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya masih menafsirkan unsur tersebut secara luas.

Menurut dia, rumusan norma hukum yang terlalu luas tidak menjamin kepastian hukum karena dapat ditafsirkan ke berbagai arah. Padahal, hukum pidana menuntut prinsip yang pasti atau dikenal dengan istilah lex stricta.

Yusril juga membandingkan pengategorian tindak pidana korupsi di Indonesia dengan negara lain. Dia menyebutkan jika rumus hukum yang sama diterapkan di Jepang atau Singapura, tingkat korupsi di kedua negara tersebut akan terlihat sama banyaknya dengan Indonesia.

Wacana pembahasan definisi ini dinilai berdampak pada citra Indonesia di mata investor internasional. Pemerintah ingin membangun kesan yang baik agar tidak muncul pandangan bahwa negara ini dipenuhi tindakan korupsi yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan serta minat investasi.

Belajar dari Peraturan Terorisme

Yusril menyinggung perdebatan pendefinisian terorisme saat penyusunan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme pada awal tahun 2000-an. Saat itu, langkah yang diambil adalah memilah secara tegas tindakan yang masuk kategori terorisme dan yang bukan.

Pendekatan serupa didorong untuk diterapkan pada isu korupsi agar tercipta kejelasan perbuatan apa saja yang memenuhi unsur korupsi. Revisi Undang-Undang Tipikor ini disebut sebagai upaya perbaikan dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk melemahkannya.

Sebelumnya pada Senin (26/10) di Istana Kepresidenan Jakarta, Yusril mencontohkan kasus kerugian pada perusahaan BUMN yang didakwa sebagai korupsi akibat kegagalan bayar peminjam saat pandemi Covid-19 pada kurun waktu 2020 hingga 2023. Di negara lain, situasi tersebut dianggap sebagai kerugian bisnis biasa atau force majeure, bukan tindak pidana korupsi.

Penyesuaian dengan Konvensi PBB

Terkait isu ini, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tetap berpendirian agar unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan dalam korupsi, sehingga penyesuaian dan perbaikan perlu dilakukan. Pemerintah sepakat mendorong revisi Undang-Undang Tipikor menyusul pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku awal tahun ini.

Revisi terakhir Undang-Undang Tipikor dilakukan pada tahun 2001, sehingga perlu diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Revisi ini bertujuan memperluas cakupan korupsi sekaligus mengefektifkan penindakan.

Perluasan cakupan tersebut mencakup tindakan seperti underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kenyataan. Praktik lain seperti penambangan dan ekspor melebihi jumlah yang dilaporkan juga dinilai sangat merugikan negara tetapi belum sepenuhnya terkategorikan sebagai korupsi.

Isu mengenai kerugian negara ini berawal dari pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kajian korupsi yang terbatas pada praktik suap. Luhut kemudian menjelaskan bahwa lembaganya merekomendasikan kejelasan unsur pembuktian untuk menciptakan penegakan hukum yang pasti dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan melalui adopsi delik UNCAC. Yusril sependapat dengan Luhut bahwa kejelasan aturan diperlukan agar para pejabat negara dan BUMN tidak ragu mengambil keputusan bisnis yang wajar karena kekhawatiran risiko kerugian.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *