Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/11). Dalam proses pembuktian tersebut, Jokowi memperlihatkan kelengkapan dokumen pendidikannya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Momen Pemaparan Ijazah di Ruang Sidang
Suasana di dalam ruang sidang sempat ramai ketika Jokowi meminta persetujuan majelis hakim untuk memamerkan dokumen yang dibawanya. “Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Selasa (5/11).
Majelis hakim semula meminta agar penunjukan dokumen tersebut dilakukan di luar sesi utama. “Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Meski demikian, Jokowi kembali memohon agar dapat memamerkan ijazahnya secara langsung saat itu juga. “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah mendapatkan persetujuan, Jokowi memutarkan badan ke arah audiens persidangan seraya memamerkan lembaran ijazahnya. Tindakan tersebut memicu keriuhan di antara para pengunjung, sebelum akhirnya disela oleh pimpinan sidang. “Sudah, cukup,” kata hakim.
Jeratan Pasal Dakwaan terhadap Roy Suryo
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo terkait isu ijazah palsu.
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi dakwaan utama terhadap Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada dakwaan subsidair, jaksa mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Roy juga dijerat dengan dakwaan pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.








