Daftar Isi
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menghentikan operasi pencarian korban kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. Keputusan tersebut diambil setelah proses pencarian selama 53 hari tidak menunjukkan adanya tanda-tanda keberadaan korban yang tersisa.
Evaluasi Operasi SAR dan Korban Belum Ditemukan
Berdasarkan data Basarnas, manifes kapal mencatat total 243 orang yang terdiri atas 108 orang selamat, 82 orang meninggal dunia, dan 53 orang masih berstatus dalam pencarian. Kepala Basarnas Banjarmasin I Putu Sudayana menjelaskan bahwa tidak ditemukannya tanda-tanda korban menjadi dasar utama penghentian tersebut, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Selama proses pencarian, tim SAR gabungan mengerahkan metode penyisiran udara menggunakan helikopter serta pesawat TNI AU. Operasi di permukaan laut melibatkan kapal perang TNI AL, kapal Basarnas, dan kapal Kementerian Perhubungan, sementara penyelaman bawah air melibatkan Basarnas, TNI AL, dan Polri. Area pencarian mencakup perairan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.
Penghentian operasi SAR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Meski demikian, Basarnas memastikan pemantauan tetap berlangsung dan operasi dapat dibuka kembali apabila ditemukan petunjuk baru atau saat pelaksanaan pengangkatan bangkai kapal.
Persiapan Pengangkatan Bangkai Kapal dan Kendala Teknis
Hingga penutupan operasi SAR, pengangkatan bangkai kapal atau salvage belum dapat dilaksanakan karena masih dalam tahap penentuan pihak ketiga. Juru Bicara KM Virgo Transport, Simson Rihi, menyatakan pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Protection and Indemnity (P&I) selaku pihak asuransi kapal pada 13 November untuk membahas pelaksana pekerjaan tersebut.
Simson menuturkan persiapan pengangkatan kapal mencakup pencegahan pencemaran minyak di dalam lambung kapal menggunakan bahan kimia. Pekerjaan di bawah air tersebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari perubahan cuaca, arus bawah laut yang menguat, hingga pergerakan kapal lain di sekitar lokasi yang mengharuskan penyelaman dihentikan sementara.
Pemerintah memberikan tenggat waktu 180 hari kepada pihak KM Virgo untuk melakukan pengangkatan bangkai kapal. Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah memberikan teguran keras kepada PT Virgo agar segera mengupayakan pengangkatan kapal mengingat masih ada korban yang diduga terjebak di dalamnya.
Proses Hukum dan Investigasi KNKT
Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan empat orang tersangka terkait tenggelamnya KM Virgo 8, yang meliputi nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional perusahaan. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Nakhoda KM Virgo, Arief Yunianto, langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan dan dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri untuk kelancaran penyidikan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi laut ke depan.
Tim SAR Gabungan menegaskan akan terus menangani setiap temuan di lapangan sesuai prosedur apabila di kemudian hari terdapat laporan baru terkait korban yang belum dievakuasi.
Sumber: BBC News Indonesia








