Hukum & Kriminal

Nama Ahmad Dhani Terseret Sidang Korupsi Bea Cukai

Nama Ahmad Dhani Terseret Sidang Korupsi Bea Cukai

Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11). Mantan pejabat Bea Cukai mengungkapkan bahwa Dhani pernah menghubunginya untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas.

Keterangan Mantan Pejabat Bea Cukai di Persidangan

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menyatakan dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani setelah petugas mengamankan barang milik Huda antara Lampung dan Banjarmasin. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menanyakan perihal komunikasi antara Dhani dan Bayu.

Bayu menyebutkan bahwa Dhani menghubunginya sebanyak satu kali dan menyampaikan bahwa Huda merupakan saudara miliknya. Dhani meminta agar permasalahan barang yang dikategorikan salah peruntukan tersebut dapat dibantu penyelesaiannya. Meski demikian, Bayu mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai pemberian tiket konser gratis dari Dhani kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, meskipun jaksa sempat menyinggung perihal percakapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, seperti dilaporkan detik.com, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman berupa dupa atau wewangian yang dikirim oleh saudaranya dari luar negeri. Dhani menjelaskan bahwa peristiwa itu sudah berlangsung cukup lama pada masa kepemimpinan direktur jenderal yang lama, dan ia menegaskan tidak pernah bertatap muka langsung dengan Bayu.

Peluang Pemanggilan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka kemungkinan untuk menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi di lingkungan DJBC tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada instruksi majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Budi, keterangan saksi di persidangan sangat penting untuk memperjelas proses pembuktian perkara. KPK juga mengimbau masyarakat agar terus mengikuti jalannya persidangan yang dilaksanakan secara terbuka guna mencermati seluruh fakta yang terungkap secara utuh dan menyeluruh sebagai bentuk peran serta dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian dikembangkan melalui penerbitan sejumlah surat perintah penyidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, serta dilanjutkan dengan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor Bea Cukai dan perusahaan guna mencari bukti kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *