Nasional

30 Hari Jenderal Listyo: Dari Kapolri hingga Masuk Rutan Bareskrim

30 Hari Jenderal Listyo: Dari Kapolri hingga Masuk Rutan Bareskrim
Daftar Isi
  1. Penetapan Tersangka Penyadapan Ilegal
  2. Pemberhentian dan Penugasan Baru pada 1 Oktober 2026
  3. Serah Terima Jabatan dan Tugas Baru sebagai KSP
  4. Pertemuan dengan Presiden dan Sidak Koperasi
  5. Penahanan di Rutan Bareskrim

Kehidupan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami perubahan drastis setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, 3 November 2026. Mantan Kepala Kepolisian RI tersebut disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Tersangka Penyadapan Ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Jenderal Listyo bersama dua koleganya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi, sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa prosedur resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Target penyadapan tersebut meliputi nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha nasional. Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System pada Oktober 2026. Berdasarkan catatan Liputan6.com, penahanan ini menutup rangkaian perjalanan hidup Listyo selama 30 hari terakhir setelah sebelumnya memegang posisi strategis di tubuh kepolisian.

Pemberhentian dan Penugasan Baru pada 1 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo dari jabatan Kapolri yang telah diembannya sejak 2021 dan menunjuk Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Pada hari yang sama, Listyo langsung dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Dudung Abdurachman.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 TK Tahun 2026. Mantan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo turut menerima Bintang Mahaputera Adipradana dalam prosesi penganugerahan tersebut. Sekretaris Militer Presiden menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas jasa-jasa luar biasa di bidang kepolisian serta berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.

Serah Terima Jabatan dan Tugas Baru sebagai KSP

Sehari setelahnya pada Jumat, 2/10/2026, Listyo menghadiri upacara tradisi penyerahan panji-panji Polri di Lapangan Bhayangkara untuk menyerahkan tongkat komando kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto. Upacara tersebut melibatkan ribuan personel dari berbagai direktorat di lingkungan kepolisian.

Menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Staf Presiden, Listyo menerima tiga belas perwakilan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 6/10/2026. Pertemuan ini berlangsung menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di depan Gedung DPR RI.

Pertemuan dengan Presiden dan Sidak Koperasi

Jenderal Listyo kemudian menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19/10/2026, guna melaporkan perkembangan program prioritas pemerintah. Sekretariat Kabinet menyampaikan lewat akun Instagram resminya bahwa Kepala Negara menginstruksikan agar Kantor Staf Presiden mengoptimalkan pengawasan agar setiap program strategis berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Listyo melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Senin, 2/11/2026. Dalam kunjungan tersebut, ia mengecek langsung ketersediaan gerai obat, tabung gas bersubsidi tiga kilogram, serta kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Penahanan di Rutan Bareskrim

Hanya berselang sehari setelah melaksanakan inspeksi mendadak di koperasi desa, status hukum Jenderal Listyo berubah secara drastis. Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Listyo bersama dua jenderal lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *