Daftar Isi
Proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali digelar di tengah laporan terhadap para anggota KPU saat ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden 2024.
Aturan dan Kekosongan Hukum Seleksi KPU
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan belum ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah mendapat sanksi kode etik untuk mendaftar kembali sebagai komisioner. Menurutnya, persoalan tersebut belum diatur dalam regulasi yang ada.
“Kalau dari aspek apa namanya regulasi kita kan sebenarnya belum mengatur terkait dengan apa namanya warga negara atau eks penyelenggara yang pernah menangani sanksi kode etik kan, itu kan belum ada regulasinya, itu kan termasuk yang sebenarnya kami sedang cermati juga terkait dengan hal tersebut,” ujar Irawan saat dihubungi pada Jumat (23/10).
Ia menilai situasi ini sebagai kekosongan hukum karena putusan DKPP belum bersifat mengikat untuk penilaian calon komisioner. Ketentuan yang menyatakan putusan DKPP mengikat bagi presiden atau DPR dalam meloloskan seseorang menjadi pimpinan KPU atau Badan Pengawas Pemilu hingga saat ini belum tersedia.
Penilaian Pansel dan Pembahasan Panja DPR
Irawan berpandangan, jika ada komisioner yang pernah diputus melanggar oleh DKPP lalu mencalonkan diri kembali, maka penilaian tersebut diserahkan kepada Presiden melalui Panitia Seleksi. Panitia Seleksi akan mempertimbangkan aspek kualitas serta integritas calon, sementara DPR akan melihat tingkat pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan.
Ia menambahkan, persoalan kode etik komisioner KPU saat ini juga masuk dalam materi pembahasan Panitia Kerja di Komisi II DPR. Mekanisme penegakan kode etik, penataan dewan kehormatan, prosedur penegakan, daluwarsa, hingga implikasi putusan sedang dipelajari lebih lanjut.
Daftar Aduan di DKPP
Sebelumnya, DKPP telah menerima total lima aduan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 per Rabu (14/10) yang mempersoalkan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut ditujukan kepada ketua serta para anggota komisioner KPU.
Aduan pertama disampaikan pada 8 Oktober oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Aduan kedua masuk pada 9 Oktober dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan lewat tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Selanjutnya, dua aduan diterima pada 13 Oktober yang masing-masing tercatat dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dari pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette serta Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 dari Ibnu Jandi. Aduan terakhir masuk pada 14 Oktober melalui tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 yang diajukan oleh berbagai organisasi dan tokoh, antara lain Brahma Aryana, Ansufri Sambo, Muhammad Sadiq, Denny Indrayana, Moeryono Aladin, serta Soenarko.
Setiap aduan yang masuk ke DKPP wajib melalui tahap verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan syarat formil serta verifikasi materiel guna meneliti alat bukti dan relevansinya dengan dugaan pelanggaran kode etik.








