Seorang dokter asal Bandung, Jawa Barat, berinisial IS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Aparat kepolisian menangkap pelaku di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB sekaligus mengevakuasi korban yang bersama tersangka di lokasi tersebut.
Penetapan Tersangka dan Bukti Permulaan
Direktur Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rumi Untari menyatakan bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada IS setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan dari ahli.
Menurut Rumi, pengusutan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban yang juga istri tersangka berinisial MS. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar pada 28 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan keji tersebut diduga terjadi pada Juli 2025 di rumah orang tua tersangka yang terletak di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kronologi Pengungkapan dan Kondisi Korban
Kasus ini mula-mula terkuak pada November 2025 tatkala korban menunjukkan gestur atau perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Saat sang ibu menanyakan asal perbuatan tersebut, korban mengaku mengetahuinya dari telepon seluler milik ayahnya.
Korban juga memperagakan posisi tersangka saat menindih tubuhnya serta mengeluhkan rasa sakit di bagian punggung. Memasuki Januari 2026, ibu korban membimbing anaknya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung yang kemudian mendapati hasil positif mengalami infeksi bakteri gonore.
Saat ini, korban telah berada di rumah aman dengan pengawasan serta pendampingan dari tim UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Pihak kepolisian belum meminta keterangan langsung dari anak tersebut guna memprioritaskan pemulihan trauma dan stabilitas psikisnya.
Penyidik berencana untuk menggali keterangan lanjutan dari korban pada tahapan berikutnya dengan menerapkan metode khusus serta didampingi oleh psikolog profesional demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak.








