Nasional

Gus Ipul: Pasal 34 UUD 1945 Jadi Landasan Kerja Kemensos

Gus Ipul: Pasal 34 UUD 1945 Jadi Landasan Kerja Kemensos
Daftar Isi
  1. Landasan Konstitusi dan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
  2. Pendekatan Pengurangan Beban dan Pemberdayaan Keluarga
  3. Pencegahan Transmisi Kemiskinan dan Sinergi Lintas Sektor

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan mandat konstitusi yang menjadi kerangka kerja Kementerian Sosial (Kemensos) selama dua tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam program perlindungan sosial yang terukur, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.

Landasan Konstitusi dan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Gus Ipul menjelaskan dalam konferensi pers ‘Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial’ di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10), bahwa tugas kementeriannya adalah membantu presiden melaksanakan amanat konstitusi agar masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar, memperoleh perlindungan dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.

“Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Presiden juga memberikan mandat agar seluruh program perlindungan sosial diawali dengan penggunaan data yang akurat sebagai dasar menentukan penerima manfaat agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

“Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat,” ujarnya.

Pendekatan Pengurangan Beban dan Pemberdayaan Keluarga

Pemerintah menerapkan dua pendekatan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, yakni mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga. Pendekatan pertama dilakukan melalui bantuan sosial dan subsidi sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan sembako reguler, jaminan kesehatan, serta beasiswa.

“Bansos dan subsidi sosial itu pada dasarnya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga. Di dalamnya ada misalnya beasiswa untuk keluarga paling tidak mampu dan lain sebagainya, itu adalah bagian dari mengurangi beban pengeluaran,” jelas Gus Ipul.

Sementara pendekatan kedua difokuskan pada peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan sosial dengan tiga fokus utama, yaitu meningkatkan keterampilan, memperkuat aset, dan memperluas akses guna mendorong kemandirian masyarakat.

“Yang kita berikan itu terukur untuk mendorong keluarga agar bisa naik kelas,” ujarnya.

Pencegahan Transmisi Kemiskinan dan Sinergi Lintas Sektor

Upaya memutus transmisi kemiskinan antargenerasi dilakukan pemerintah dengan memberikan akses pendidikan gratis kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo.

“Sekolah Rakyat itu adalah untuk mencegah transmisi kemiskinan,” tutur Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan bahwa pelaksanaan Kerja Cepat Pasal 34 UUD 1945 memerlukan koordinasi serta kolaborasi yang kuat dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar program berjalan efektif.

“Itu kira-kira mandat yang diberikan oleh presiden kepada Kementerian Sosial yang kemudian kita rumuskan ini menjadi bagian dari Kerja Cepat Pasal 34. Jadi, Kerja Cepat Pasal 34 dengan konsep yang cukup jelas. Maka, tinggal kita sekarang mengeksekusinya bersama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” katanya.

“Untuk itu, kami sudah dua tahun bekerja di bawah arahan penuh Bapak Presiden untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mandat dari Presiden tersebut,” tutup Gus Ipul.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *