Daftar Isi
Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan terhadap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Tuntutan dan Perkara Korupsi Lahan Cilacap
Selain pidana penjara, Widi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti senilai Rp 21,05 miliar, dan dipecat dari dinas militer. Oditur menyatakan bahwa Widi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair yang merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berpusat pada transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 237 miliar. Lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) tersebut dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro. Dia juga diduga menerima aliran uang sekitar Rp 21 miliar melalui rekening adiknya. Dalam pertimbangannya, oditur menyebut masa pengabdian Widi selama sekitar 33 tahun sebagai prajurit TNI sebagai hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan meliputi perbuatan yang tidak diakui, tidak memberi teladan, menikmati hasil kejahatan, dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Perkara transaksi lahan ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya yang turut dijatuhi tuntutan oleh oditur. Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,76 miliar, serta pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 3,227 miliar, dan pemecatan.
Suko Madyo Susilo selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Berbeda dari terdakwa lainnya, Suko dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, serta memiliki usia lanjut yang menjadi hal meringankan. Oditur juga meminta harta benda para terdakwa disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rekam Jejak Karier Militer Widi Prasetijono
Lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971, Widi merupakan lulusan Akademi Militer 1993 dari kecabangan infanteri yang mengawali kariernya di TNI Angkatan Darat dan Kopassus. Pada 2011, dia bertugas sebagai Komandan Distrik Militer 0735/Surakarta ketika Joko Widodo menjabat Wali Kota Surakarta, sebelum kemudian dipercaya menjadi ajudan Jokowi pada periode 2015–2016.
Kariernya berlanjut ke berbagai posisi strategis seperti Komandan Resimen Induk Kodam III/Siliwangi, sejumlah jabatan Komandan Korem, hingga Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro. Pada 2022, Widi memimpin Kopassus, menjabat Pangdam IV/Diponegoro, lalu menjadi Komandan Kodiklatad pada 2023, sebelum berpangkat letnan jenderal pada Januari 2024 dan dimutasi sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat pada Desember 2025.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








