Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutasi jabatan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Perombakan posisi ini berlangsung di tengah penanganan dampak penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pergeseran Posisi Pejabat Utama
Keputusan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 bertanggal 2 November 2026. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir membenarkan penerbitan telegram mutasi jajaran perwira menengah tersebut.
Melalui surat keputusan itu, Kombes Saiful Anwar dilepas dari posisinya sebagai Kabid Propam Polda Jawa Tengah. Jabatan yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada Kombes Heri Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagrehabpers Propam Polri.
Selanjutnya, Saiful dialihkan untuk mengisi posisi Kepala Lembaga Konsultasi Profesi Kepolisian – Wakil Ketua Bidang Kerjasama Pengabdian Masyarakat (Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (STIK Lemdiklat Polri). Saiful menggantikan Kombes Dhani Kristianto yang diangkat sebagai Wakapolda Sumatera Barat, mengisikan posisi Brigjen Solihin yang dipindahtugaskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Alasan Rotasi dan Penanganan Aduan Masyarakat
Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pergeseran jabatan merupakan hal wajar demi menjaga kesinambungan serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian. “Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/11).
Pergantian kepemimpinan Propam Polda Jateng ini bergulir sewaktu aparat mengusut buntut tindakan penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran serta perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
Tindakan petugas di lapangan sempat memicu keresahan pada santri, wali santri, pengasuh, hingga keluarga besar pondok pesantren. Mengenai masalah ini, pihak Polri memastikan bakal mendalami seluruh keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan secara profesional dan objektif melalui mekanisme internal yang ada.








