Hukum & Kriminal

DPR Minta Komisi III Pantau Kasus Penyadapan Presiden

DPR Minta Komisi III Pantau Kasus Penyadapan Presiden

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik kepada pihak kepolisian. Meski penegakan hukum diserahkan kepada aparat, DPR tetap akan mengawal jalannya penanganan perkara tersebut melalui Komisi III DPR RI.

Pengawasan Berkala oleh Komisi III DPR

Dasco menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif menyerahkan seluruh tahapan proses hukum kasus penyadapan itu kepada kepolisian yang telah bertindak.

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco seperti dilaporkan Liputan6.com.

Agar DPR terus mendapatkan pembaruan informasi mengenai perkembangan perkara, Dasco meminta Komisi III DPR RI selaku komisi teknis di bidang hukum untuk mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan secara rutin.

“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.

Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka

Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Polri membongkar praktik penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI. Aksi peretasan atau penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam penyidikan perkara penyadapan ilegal ini, penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *