Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam kesaksiannya, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan pelajaran kepada publik agar tidak sembarangan melayangkan tuduhan.
Dinamika Pertanyaan dan Tanggapan di Persidangan
Persidangan sempat diwarnai perdebatan saat terdakwa mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi. Tifa mengawali pertanyaannya dengan menanyakan pengetahuan Jokowi mengenai vonis penjara tiga tahun dan enam tahun yang dijatuhkan kepada Bambang Tri dalam dua perkara terkait ijazah. Jokowi mengonfirmasi mengetahui putusan tersebut. Tifa kemudian membeberkan adanya empat gugatan pidana maupun perdata yang berkaitan dengan dokumen kelulusan mantan presiden itu.
Majelis hakim sempat meminta Tifa agar memfokuskan pertanyaannya langsung pada pokok perkara. Tifa lantas mempertanyakan alasan Jokowi tidak langsung menunjukkan ijazah aslinya agar ia tidak perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Pertanyaan tersebut memicu keberatan dari jaksa penuntut umum karena dinilai mengarahkan pendapat dan menyimpulkan.
Menanggapi hal itu, Jokowi menjelaskan bahwa beban pembuktian berada di pihak yang menuduh. Ia membeberkan telah memberikan imbauan damai sebanyak dua kali melalui kuasa hukumnya, yakni melalui konferensi pers pada 14 April 2025 dan pertemuan di Restoran Seribu Rasa Menteng pada 22 April 2025. Jokowi juga mengaku telah membuka pintu rumahnya untuk mencapai kesepakatan damai, namun tuduhan terhadap dirinya tetap berlanjut.
Mantan presiden tersebut menilai tindakan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian merupakan langkah yang wajar setelah upaya damai tak membuahkan hasil. “Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,” kata Jokowi seperti dilaporkan detikcom.
Pasal-Pasal yang Didakwakan
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat dr Tifa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pada dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.
Selain ketentuan KUHP baru tersebut, jaksa juga mengenakan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Berita - Detikcom








