Hukum & Kriminal

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Terdakwa Roy Suryo menyatakan penolakan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Alasan Penolakan Keterangan Saksi

Dalam persidangan tersebut, Joko Widodo yang hadir sebagai saksi memaparkan rekam jejak pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga jenjang sarjana (S1). Ia juga menunjukkan dokumen ijazahnya dari tingkat SD hingga S1 di hadapan majelis hakim.

Setelah saksi selesai memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan tanggapan pihak terdakwa. Roy Suryo menilai penjelasan yang disampaikan Joko Widodo berbelit-belit serta tidak menjawab pertanyaan yang dinilainya mendasar.

“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” kata Roy Suryo.

Ketika ketua majelis hakim mempertanyakan poin keterangan yang dianggap keliru, Roy menyebut hampir seluruh isi kesaksian tersebut tidak benar. “Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy.

Permintaan Uji Forensik Ulang dan Pasal Dakwaan

Karena meragukan keabsahan barang bukti yang dihadirkan, Roy Suryo meminta agar ijazah Joko Widodo diuji kembali secara independen di laboratorium forensik Kepolisian.

“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” kata Roy.

Hakim kemudian mengonfirmasi kembali apakah terdakwa menolak seluruh penjelasan saksi. Roy menegaskan penolakannya, dan majelis hakim mencatat pernyataan penolakan tersebut dalam berita acara persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi dan transaksi elektronik. Pada dakwaan primer, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *