Nasional

AKBP Netty Mundur dari Polri, Ini Aturan Pengunduran Diri Polisi

AKBP Netty Mundur dari Polri, Ini Aturan Pengunduran Diri Polisi

AKBP Netty Rosdiana Siagian menarik perhatian publik usai memutuskan mundur sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan tersebut diumumkan Netty melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, pada Sabtu (31/10/2026).

Netty yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memilih mundur dengan alasan prinsip serta hati nurani. Dirinya menuturkan, keputusan tersebut diambil bukan karena kehilangan keberanian, melainkan sebagai bentuk pertahanan atas prinsip yang dipegangnya sejak lama.

“Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani,” tulis Netty dalam unggahannya seperti dilaporkan Liputan6.com.

Aturan dan Mekanisme Pengunduran Diri Polri

Keputusan mundur dari anggota Polri tidak bisa serta-merta membuat seorang personel langsung berhenti dari kedinasan. Proses tersebut wajib melalui mekanisme administrasi pengakhiran dinas berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ketentuan pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Polri diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri. Di dalam regulasi itu, pengunduran diri atas inisiatif sendiri dikenal sebagai Atas Permintaan Sendiri (APS).

Berdasarkan Pasal 1 angka 15, APS diartikan sebagai pemberhentian yang terjadi karena permohonan dari pegawai negeri pada Polri kepada pejabat berwenang sebelum mereka mencapai batas usia pensiun. Bentuk pengunduran diri ini dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat (PDH), sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang mencakup pertimbangan khusus dinas meliputi APS serta penyaluran ke instansi atau badan di luar Polri.

Dokumen Persyaratan dan Prosedur Pengajuan

Bagi anggota Polri yang mengajukan APS, Pasal 37 ayat (2) huruf d mewajibkan penyerahan dokumen tambahan seperti surat permohonan bermeterai dari yang bersangkutan serta surat persetujuan istri atau suami yang diketahui oleh kepala satuan kerja.

Selain itu, Pasal 38 ayat (1) menetapkan kelengkapan administrasi lain bagi anggota yang mengajukan PDH, yang mencakup surat usulan dari Kepala Satuan Kerja, Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), fotokopi keputusan PPPK atau PHO jika ada, fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja, hingga fotokopi keputusan Capeg, PNS, dan pangkat terakhir. Persyaratan lain meliputi fotokopi surat nikah atau cerai atau kematian, daftar keluarga, akta kelahiran anak di bawah 25 tahun, daftar PPK serta surat keterangan hasil penelitian dan pernyataan tidak pernah dihukum bagi yang berhak atas kenaikan pangkat pengabdian, lima lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar belakang biru dengan pakaian dinas, serta surat keterangan pengembalian barang milik negara dari Kasatker.

Merujuk Pasal 33 ayat (4), personel yang menjalani PDH tetap memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang. Apabila mundur dengan hak pensiun, AKBP Netty harus melampirkan surat keterangan berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun, surat pernyataan pengunduran diri, fotokopi NPWP, fotokopi kartu peserta Asabri, serta perincian gaji terakhir.

Terkait prosedur, Perpolri Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan bahwa wewenang pemberhentian untuk pangkat AKBP atau di bawahnya berada di tangan Kapolri. Khusus personel berpangkat AKBP dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah di lingkungan Mabes Polri, permohonan disampaikan oleh kepala satuan kerja atau kapolda kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia lewat Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri.

Karowatpers SSDM Polri akan melaksanakan pemeriksaan administrasi terhadap permohonan tersebut. Jika tidak ditemukan kendala, usulan PDH untuk personel dari pangkat Ipda hingga AKBP diteruskan kepada As SDM Kapolri untuk ditetapkan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *