Hukum & Kriminal

Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam

Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan ini dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) terkait dugaan tindakan penggerebekan yang dinilai improsedural di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaporan Terkait Penggeledahan dan Penangkapan

Ketua APAI Paman Nurlette menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Divpropam Mabes Polri pada Senin, 2 November 2026, adalah untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Paman menilai proses penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian telah mencederai prosedur formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya menuntut agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional guna menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi para santriwati dan ustazah di pondok pesantren tersebut.

Sorotan Terhadap Prosedur Hukum Acara Pidana

Dalam kesempatan yang sama, Paman mengingatkan aturan penggeledahan yang dapat ditempuh melalui dua pendekatan berdasarkan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 5. Pendekatan pertama mengharuskan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sedangkan pendekatan kedua memperbolehkan polisi bertindak tanpa izin pengadilan apabila berada dalam kondisi mendesak.

Menurut Paman, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan karena aparat dinilai menggunakan surat izin pengadilan namun tindakan yang dilakukan justru mencerminkan pendekatan dalam kondisi mendesak. Ia menegaskan bahwa kepolisian wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diingatkan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 hingga Pasal 28J, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *