Seorang pria berinisial BAP (30) di Boyolali ditangkap kembali oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan dan penusukan. Padahal, pelaku baru saja menghirup udara bebas selama dua bulan setelah menjalani hukuman penjara.
Kronologi Penusukan di Mojosongo
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa BAP merupakan seorang residivis dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018. Pelaku baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2026.
“Saudara BAP merupakan residivis. Residivis pelaku pembunuhan tahun 2018 dan belum lama ini baru selesai menjalani hukuman ataupun baru keluar dari LP,” ucap Indra sewaktu konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada hari Minggu (18/10/2026) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di Jalan Jatinom-Boyolali, wilayah Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Picu Emosi Akibat Gas Motor
Sebelum kejadian, BAP sempat menenggak minuman keras bersama rekannya di sebuah warung sejak Sabtu (17/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari. Tersangka kemudian berniat pulang menuju kediaman calon istrinya.
Setibanya di kawasan pertigaan Logerit atau tugu keris, laju motor tersangka tiba-tiba dikejutkan dengan ulah seorang pengendara motor Ninja tidak dikenal yang membeberkan gas kendaraannya. Merasa tersulut emosi, BAP lantas melakukan pengejaran terhadap pemotor tersebut.
Dalam pengejaran itu, BAP mengambil sebilah pisau yang berada di motornya dan melancarkan penusukan kepada korban berinisial BA (23), warga Cepogo, Boyolali. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan mata pisau dilaporkan tertancap di tubuh korban.
Tersangka BAP kini harus kembali mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
Sumber: Berita - Detikcom








