Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Silmy bersama tujuh terdakwa lainnya dalam lima berkas perkara.
Agenda Sidang Perdana dan Konstruksi Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang perdana di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap Silmy Karim dan kawan-kawan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU siap menguraikan secara utuh konstruksi perkara mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa.
Budi menambahkan, seluruh uraian tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim. Pihaknya memastikan penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2026 ini dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses persidangan ini menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi Majelis Hakim. KPK turut mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan serta mengikuti setiap perkembangannya secara proporsional guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Rincian Berkas Perkara Delapan Terdakwa
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026, di mana Silmy Karim kala itu menyerahkan diri. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka untuk periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lain adalah Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Delapan terdakwa tersebut dibagi ke dalam lima berkas perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Satu berkas perkara lainnya didaftarkan dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa sekaligus, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








