Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha yang juga istri dari Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Sri Endang dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemeriksaan Saksi-Saksi Lainnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik turut memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut meliputi Deni Irawan selaku wiraswasta sekaligus pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; Desy Listiyati selaku wiraswasta, staf administrasi, serta komisaris nominee; Adrine sebagai Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; serta Yulia Anggraini yang menjabat Komisaris PT Adhigama sekaligus istri Deni Irawan.
Selain itu, saksi lain yang dipanggil adalah Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf Richard; Endah Dwi Lestari sebagai wiraswasta dan Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta Indah Alfiyanti selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha. Seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, meski rincian materi pemeriksaan belum dirinci lebih lanjut.
Kluster Kasus dan Jeratan Hukum Tersangka
Kasus korupsi ini berawal dari penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka dalam kluster pertama yang berkaitan dengan konflik kepentingan pengadaan periode 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor pengadaan melalui penunjukan langsung tersebut berafiliasi dengan Bima, termasuk PT Alfa Pranata Yudha di mana Sri Endang menjabat sebagai komisaris.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa aliran dana dari penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada pengadaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain dalam kluster kedua yang diduga melibatkan suap dari pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana darurat bencana. Keempat tersangka tersebut adalah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Sumber: Berita - Detikcom








