Nasional

Imbauan KSPI: Aksi Mahasiswa dan Buruh Harus Damai

Imbauan KSPI: Aksi Mahasiswa dan Buruh Harus Damai

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeluarkan imbauan kepada para mahasiswa dan buruh yang akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. KSPI meminta agar aksi unjuk rasa tersebut dapat berlangsung secara damai dan terhindar dari segala bentuk kekerasan.

Imbauan Damai dari KSPI

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh peserta aksi demonstrasi untuk mematuhi konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“KSPI menghimbau para buruh dan peserta aksi demonstrasi pada tanggal 28 Oktober 2026 hendaknya dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan kerusuhan sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Said menyampaikan bahwa Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memberikan dukungan terhadap aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung esok hari. Ia menegaskan bahwa kehidupan berdemokrasi harus tetap berjalan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada.

“Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendukung demokrasi yang sehat berdasar konstitusi tanpa kekerasan,” tuturnya.

Ajakan Menjaga Fasilitas Umum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa keberadaan fasilitas umum sangat vital dalam mendukung mobilitas harian warga.

“Fasilitas umum disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menjaganya adalah tanggung jawab kita semua agar manfaatnya tetap dirasakan setiap orang,” ucap Budi, Selasa (27/10).

Budi menambahkan, kerusakan pada fasilitas publik akan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari terganggunya perjalanan warga, tertundanya berbagai pelayanan, hingga timbulnya waktu serta biaya perbaikan yang tidak sedikit.

“Menjaga fasilitas publik pun bukan sekadar urusan fisik, melainkan juga upaya melindungi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *