Hukum & Kriminal

Polri Janji Pakai Pendekatan Humanis Saat Aksi 28 Oktober

Polri Janji Pakai Pendekatan Humanis Saat Aksi 28 Oktober
Daftar Isi
  1. Prinsip Pengamanan Berdasarkan Undang-Undang
  2. Tahapan Penanganan dan Skema Preventif
  3. Penegakan Hukum Proposional

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan pendekatan preventif, kolaboratif, serta humanis dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada 28 Oktober 2026. Langkah pengamanan ini dijalankan dengan tetap menjamin hak kebebasan beraspirasi masyarakat sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Prinsip Pengamanan Berdasarkan Undang-Undang

Pengamanan aksi demonstrasi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini tidak hanya memberikan jaminan perlindungan hukum atas hak menyampaikan aspirasi, tetapi juga mewajibkan warga menjaga ketertiban umum serta menghormati hak sesama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa kepolisian berikhtiar memberikan pelayanan terbaik melalui jalur komunikasi serta kolaborasi lintas elemen.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir pada Rabu (28/10).

Tahapan Penanganan dan Skema Preventif

Irjen Pol. Johnny Edison Isir menjelaskan bahwa skema penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

Pada tahapan preemtif, jajaran kepolisian melakukan langkah deteksi awal, peringatan dini, serta menjalin dialog aktif bersama publik guna memetakan potensi kerawanan di ruang siber maupun lapangan. Edukasi publik juga diperkuat demi menangkal sebaran informasi bohong yang berisiko memicu keresahan.

Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui penempatan personel di lapangan untuk mengawal peserta aksi dan masyarakat umum. Jajaran kepolisian bertugas mengatur arus lalu lintas, menggelar patroli, serta berkoordinasi langsung dengan koordinator lapangan agar aktivitas warga lainnya tidak terganggu.

Isir menekankan bahwa undang-undang juga membebankan kewajiban kepada aparat penegak hukum untuk memelihara hak asasi manusia, menjunjung asas legalitas, dan mengedepankan praduga tak bersalah.

Penegakan Hukum Proposional

Apabila di lapangan muncul pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan yang nyata, kepolisian akan bertindak berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas dan proporsionalitas.

“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegas Isir.

Guna menciptakan iklim ketertiban yang sejuk, Polri mengajak seluruh pihak mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga elemen sipil untuk bersama-sama mencegah perbedaan pandangan politik atau pendapat berkembang menjadi konflik terbuka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *