Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (26/10) dan Selasa (27/10). Pembahasan tersebut mewarnai munculnya pandangan yang berbeda terkait masuknya klausul lonjakan atau kepemilikan harta tak wajar (illicit enrichment) ke dalam aturan hukum tersebut.
Alasan Penolakan Klausul Harta Tak Wajar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, menyatakan keberatannya terhadap usulan memasukkan norma illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Said, illicit enrichment berada dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset berkedudukan di wilayah hukum acara pidana.
Said menilai kedua bidang hukum tersebut tidak semestinya dicampuradukkan dalam satu produk perundang-undangan. Ia menekankan bahwa seseorang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak secara otomatis terjerat pasal kepemilikan harta tidak sah. Selain itu, ketentuan mengenai illicit enrichment yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat imbauan atau rekomendasi, bukan kewajiban mutlak bagi negara peserta.
Pengalaman di sejumlah negara seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda juga menjadi catatan Said. Ia menyebut penggabungan illicit enrichment ke dalam undang-undang perampasan aset di negara-negara tersebut terbukti kurang berhasil dalam pelaksanaannya.
Dari sisi regulasi nasional, Said menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki pidana khusus untuk pelaku illicit enrichment. Penjatuhan sanksi atas kepemilikan kekayaan tak wajar umumnya baru dapat dilakukan jika disertai pembuktian tindak pidana lain, seperti tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar penerapan aturan ini nantinya tidak menimbulkan penyelewengan oleh aparat penegak hukum. Ruang lingkup tindak pidana perlu dibatasi agar kewenangan aparat tidak terlalu luas. Kriteria aset yang dapat maupun tidak dapat dirampas harus diperketat, serta didukung keberadaan lembaga independen untuk pengawasan dan pengolahan aset.
Sorotan Koalisi Sipil dan Target Pengesahan
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, PSKH, TII, dan sejumlah organisasi pemerhati lainnya menyoroti draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026. Koalisi mengidentifikasi adanya perubahan substansial dibandingkan draf versi pemerintah tahun 2023, salah satunya dugaan penghapusan norma illicit enrichment.
Pada draf versi pemerintah tahun 2023, Pasal 5 ayat (2) mencantumkan ketentuan perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. Norma ini dinilai penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, mengingat indikasi penyelewengan kerap terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak wajar saat proses hukum berjalan.
DPR RI menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Komitmen ini disampaikan bertepatan dengan aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Guna mempercepat pengesahan, DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dengan Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar sebagai wakilnya.








