Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,38 gram.
Penangkapan dan Barang Bukti
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA diringkus di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyatakan bahwa KI berperan sebagai pengedar, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram, seperti dilaporkan detikcom. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat untuk mengambil sabu, beberapa unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Berdasarkan keterangan awal, KI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KI juga menyebutkan nama TA yang turut terlibat dalam pengambilan barang dan kini juga dicari oleh pihak kepolisian.
Pengembangan Kasus dan Proses Hukum
Tersangka KI mengaku bahwa pasokan sabu yang diterima awalnya berjumlah sekitar 30 gram. Barang tersebut diambil dari suatu lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam sebelum dibawa ke wilayah Tambora, serta mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi melalui perantara.
Operasi penangkapan awal ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan asal usul barang haram tersebut, mendalami keterangan para tersangka, serta memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Berita - Detikcom








