Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Negara juga diusulkan dapat merampas harta apabila kekayaan yang dimiliki ternyata melebihi jumlah yang tercantum dalam laporan tersebut.
Usulan Perampasan Harta Pejabat
Menurut Tanak kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/10/2026), ketentuan itu akan membuat para pejabat patuh dalam melaporkan kekayaan mereka. Seseorang yang melaporkan LHKPN dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas oleh negara.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dapat dirampas langsung oleh negara berdasarkan undang-undang perampasan aset.
Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas upaya perampasan harta kekayaan mereka. Ia menilai ketentuan tersebut perlu diatur agar setiap penyelenggara negara terdorong melaporkan kekayaannya secara benar.
Pertahankan Istilah Perampasan
Lebih lanjut, Tanak meminta agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak diubah. Menurutnya, istilah perampasan telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menilai istilah atau nomenklatur perampasan lebih layak digunakan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur tersebut.
Tanak mencontohkan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian, kata-kata atau nomenklatur perampasan bukanlah hal yang tabu dan sudah biasa diatur dalam undang-undang tipikor.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








