Nasional

KPK Respons Kabar Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Suap HGB

KPK Respons Kabar Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai kabar pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026). Nusron sedianya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Evaluasi Alasan Ketidakhadiran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai pemanggilan saksi apabila jadwal pemeriksaan telah dipastikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026), seperti dilaporkan Liputan6.com.

Budi menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron saat tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan sebelumnya. Langkah tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa Nusron telah dikirimi surat panggilan kedua untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026). Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan meminta KPK melakukan penjemputan paksa jika Nusron kembali mangkir.

Riwayat Ketidakhadiran Nusron

Nusron Wahid tercatat sudah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ketidakhadiran pertama terjadi pada Rabu (7/10/2026) karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN, sedangkan ketidakhadiran kedua pada Kamis (15/10/2026) dikarenakan sedang berada di luar negeri.

Terkait hal itu, Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026), menerangkan bahwa alasan ketidakhadiran masih dievaluasi oleh tim penyidik. Menurutnya, ketentuan pemanggilan saksi melalui dua kali surat panggilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana penyidik memiliki subjektivitas untuk menilai kewajaran alasan tersebut.

Taufik menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik tidak hanya berfokus pada satu saksi saja dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB. Seluruh konstruksi perkara harus dibuktikan karena terdapat banyak klaster yang sedang didalami oleh penyidik.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *