Metropolitan

Sengketa Lahan Tanah Abang, DPR Minta BPN Lakukan Mediasi

Sengketa Lahan Tanah Abang, DPR Minta BPN Lakukan Mediasi

Perselisihan terkait kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal dengan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menanggapi silang pendapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memediasi kedua belah pihak.

Perbedaan Klaim dan Rencana Pembangunan Rusun

Persoalan ini memuncak ketika Hercules menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang tersebut bukan area kosong. Hercules menyatakan dirinya telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan tersebut. Ia mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan untuk meminta kepastian status tanah tersebut.

“Kamu tahu nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara,” kata Hercules dalam video di akun Instagram GRIB Jaya.

Hercules juga menyinggung rekam jejak hubungan dirinya dengan Maruarar sebelum menjabat di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan, Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, kau jangan pakai otak kamu yang nakal dulu, kamu masih di jalur merah, kamu loncat ke jalur oranye, aku tahu kamu. Ini pejuang, petarung yang aslinya. Untuk pemerintah saat ini, Hercules yang petarung asli, darah merah putih harga mati. Bagaimana pemerintah ini harus dipegang Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hercules.

Di sisi lain, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pemerintah merencanakan pembangunan rumah susun bagi masyarakat di lahan tersebut, yang terletak di bantaran rel kereta api dekat Stasiun Tanah Abang. Seperti dilaporkan detikcom pada Rabu (21/10), Maruarar menegaskan telah berkoordinasi dengan BPN, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, serta Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, yang mengonfirmasi bahwa lahan tersebut merupakan aset negara di bawah PT KAI.

Sementara itu, Kuasa Hukum GRIB Jaya Wilson Colling, seperti dilaporkan detikcom, menyebutkan lahan itu dimiliki oleh ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi, berdasarkan Verponding Indonesia Nomor 946. Wilson menilai Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang digunakan PT KAI terbit pada 2008 dari verponding nomor 14399 yang lokasinya bukan berada di Tanah Abang. Saat ini perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

DPR Dorong Mediasi oleh Kementerian ATR/BPN

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan pada Jumat (23/10) menyarankan agar Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid turun tangan melakukan mediasi. Menurut Irawan, jika lahan tersebut terdaftar sebagai aset negara, pencatatannya berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun karena timbul klaim dari pihak Hercules, BPN merupakan lembaga yang paling berwenang memberikan klarifikasi riwayat dan status pertanahan.

Irawan menambahkan bahwa Komisi II DPR bertugas mengawasi kebijakan pertanahan secara umum dan tidak menangani sengketa kasus individual. Oleh karena itu, penanganan perselisihan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada BPN atau mekanisme peradilan.

Hingga saat ini, pihak BPN belum memberikan pernyataan resmi mengenai sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *