Kriminal

Polres Lebak Bekuk Penjual Obat Ilegal, Ribuan Butir Disita

Polres Lebak Bekuk Penjual Obat Ilegal, Ribuan Butir Disita

Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial BW (34) karena terlibat dalam kasus penjualan obat tanpa izin edar. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis dalam penindakan tersebut.

Ribuan Butir Obat Disita dari Rumah Kontrakan

Menurut Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10/2026). Seperti dilaporkan detikcom, petugas mengamankan ribuan butir obat ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis. Rincian barang bukti tersebut terdiri atas 373 butir tramadol, 1.189 butir hexymer, 28 butir camlet, 10 butir euforiss, 15 butir atarax, 6 butir reklona, 4 butir merlopam, dan 4 butir alprazolam. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku juga menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKP Epi Cepiyana menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan, melainkan harus sesuai dengan petunjuk serta pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam membasmi peredaran obat tanpa izin edar. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *