Hukum & Kriminal

KPK Respons Usulan Hapus Kerugian Negara di Definisi Korupsi

KPK Respons Usulan Hapus Kerugian Negara di Definisi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan terhadap usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut mencakup wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Penjelasan KPK soal Unsur Kerugian Negara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, aturan tersebut memuat tiga puluh jenis tindak pidana korupsi dan telah diserap pula ke dalam Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP Nasional.

Seperti dilaporkan Liputan6.com, Budi menuturkan bahwa penanganan perkara di KPK selama ini telah banyak menguji Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor di persidangan dengan putusan hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Pasal tersebut, sambungnya, tidak berdiri sendiri melainkan disertai unsur lain seperti perbuatan melawan hukum serta upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Nah, artinya terkait dengan diskursus kerugian keuangan negara sudah firm dan tentunya yang lebih penting untuk penguatan pemberantasan korupsi adalah justru terkait dengan tindak pidana-tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang belum dikriminalisasi atau belum menjadi tindak pidana di Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

Budi merinci empat tindak pidana dalam UNCAC yang perlu dikriminalisasi meliputi *foreign bribery* atau suap kepada pejabat publik asing, suap di sektor swasta, *trading in influence* atau perdagangan pengaruh, serta *illicit enrichment* atau tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Persetujuan Presiden dan Alasan Dewan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuannya atas usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyampaikan bahwa usulan ini juga menyoroti risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara yang kerap bersinggungan dengan konsep kerugian negara.

“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ucap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut memaparkan bahwa kajian lembaganya merujuk pada pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui konvensi UNCAC yang berfokus pada penyuapan tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kerugian negara. Kondisi penerapan definisi yang berlaku saat ini dinilai memberikan beban tersendiri bagi lembaga pengelola investasi seperti Danantara dalam mengeksekusi langkah bisnis.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *