Hukum & Kriminal

Yusril Buka Suara soal Penyadapan Gibran oleh Listyo Cs

Yusril Buka Suara soal Penyadapan Gibran oleh Listyo Cs

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, pada Selasa (3/11) malam, Yusril menyebut informasi yang ia terima sejauh ini baru mencakup penyadapan terhadap presiden, menteri, dan politisi. Selain pejabat pemerintah, aksi penyadapan tersebut diduga ikut membidik tokoh masyarakat, insan media, hingga pelaku usaha.

“Wallahualam Bissawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril.

Prabowo Sudah Menerima Laporan

Mengenai kondisi Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa Kepala Negara telah mengetahui aksi penyadapan yang menimpa dirinya. Kepastian tersebut diperoleh setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan secara langsung kepada presiden.

“Sudah barang tentu presiden tahu karena dilaporkan oleh kapolri kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden. Apa pun hal-hal penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” ucapnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam penanganan perkara dugaan penyadapan tanpa izin dan akses ilegal periode 2025–2026 ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, penyidik juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri.

Penyidik mengjerat para tersangka dengan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara. Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *