Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih melakukan pemeriksaan terhadap perwira tinggi kepolisian berinisial SU terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, jenderal bintang tersebut masih diproses dengan status sebagai saksi.
Penetapan Tiga Jenderal Aktif Sebagai Tersangka
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Kapolri yang menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep menjelaskan pada konferensi pers, Selasa (3/11) malam, bahwa SU menjadi satu-satunya pihak yang masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Praktik penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut diduga berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem alat sadap milik Polri tanpa tahapan verifikasi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum, termasuk nomor telepon milik Presiden Prabowo.
Penghapusan Berkas Sadapan dan Sikap Pemerintah
Rekaman hasil penyadapan ilegal itu sempat dihapus oleh para tersangka pada Oktober 2026. Petugas yang mendapati instruksi penghapusan berkas tersebut kemudian membuat laporan resmi ke pihak berwajib pada 30 Oktober 2026.
Menanggapi insiden ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan peretasan terhadap pimpinan negara merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi stabilitas nasional.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11).
Yusril juga menyebutkan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto telah melaporkan peristiwa penyadapan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.








