Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, sejumlah tokoh, pengusaha, serta media yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini serta menyita sejumlah barang bukti.
Modus Operandi Penyadapan Tanpa Prosedur
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka melakukan aksi penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Kegiatan tersebut dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum dan para pelaku sempat menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 guna menghilangkan barang bukti digital, seperti dilaporkan Liputan6.com.
Asep menjelaskan bahwa segala bentuk pemantauan dan penyadapan semestinya berjalan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan adanya jaminan atas prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Menindaklanjuti penyelidikan yang dilakukan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dengan insial LSP, ASN, dan EH. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti dari tangan para pihak terkait. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit ponsel, satu unit tablet, serta empat buah diska lepas atau flashdisk.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








