Kriminal

Imigrasi Tangkap 4 WNA di Bali, Tiga Diduga Terlibat PSK

Imigrasi Tangkap 4 WNA di Bali, Tiga Diduga Terlibat PSK

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangkap empat warga negara asing (WNA) yang tiga di antaranya merupakan perempuan diduga menjalankan praktik prostitusi online. Penangkapan ini merupakan hasil patroli keimigrasian serta tindak lanjut laporan masyarakat yang dilakukan pada akhir Oktober 2026.

Patroli Siber dan Tarif Prostitusi Online

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari patroli keimigrasian yang berlangsung pada 28 sampai 29 Oktober 2026. Tiga WNA diamankan berdasarkan hasil patroli siber, sementara satu WNA lainnya ditangkap sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.

Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen dan penindakan keimigrasian memantau sebuah situs web dan platform digital. Dari pemantauan awal itu, petugas mendapati profil sejumlah WNA yang menawarkan jasa seksual dengan tarif bervariasi.

Profil tersebut memuat penawaran dari WNA asal Uganda senilai 100 dolar Amerika Serikat, WNA asal Rusia dengan tarif Rp13.700.000, serta WNA asal Nigeria bertarif Rp3.500.000. Haryo Sakti menyampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam bahwa ketiga perempuan WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan WNA di Denpasar

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, menyusul informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual. Petugas meminta keterangan dari WNA asal Uganda berinisial JN (35) pada pukul 19.00 WITA.

Berikutnya pada pukul 21.00 WITA, petugas memeriksa WNA asal Rusia berinisial AS (29), disusul penindakan terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32) pada pukul 22.30 WITA. Petugas memverifikasi informasi di lapangan dan mengamankan ketiganya ke kantor imigrasi.

Operasi penangkapan kedua dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Petugas mengamankan seorang laki-laki berkebangsaan Ghana berinisial CYA (31) yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum karena meminta uang kepada warga akibat kehabisan bekal. WNA asal Ghana tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *