Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraff Abu yang merupakan suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan peran Ashraff dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara Fadia.
Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026), bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ashraff mengenai peran atau dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, Ashraff sempat dipanggil namun tidak hadir, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut usai melakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan di rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10), penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW. Budi menjelaskan bahwa Ashraff berstatus sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023-2024 di rumah yang terletak di wilayah Semarang tersebut.
Budi menambahkan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pengembangan Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Pengembangan perkara ini dilakukan KPK melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 setelah menjerat Fadia Arafiq. Budi menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam sprindik pengembangan TPPU tersebut, namun telah memanggil saksi lain seperti ajudan Fadia bernama Aji Setiawan di gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Fadia Arafiq sendiri saat ini sedang menjalani proses persidangan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya Anggi Alviano dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikun pada kurun waktu Maret 2022 sampai 2026, serta dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sumber: Berita - Detikcom








