Daftar Isi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa lembaga legislatif terbuka untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Konsultasi dan Kajian Mendalam
Menurut Ahmad Sahroni, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkonsultasi dengan berbagai pihak yang bertindak sebagai narasumber terkait usulan perubahan undang-undang tersebut. Langkah diskusi dengan berbagai elemen ini dinilai penting sebelum melangkah ke tahap revisi.
Seperti disampaikan kepada CNN Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10), proses peninjauan tersebut terus berjalan guna memasukkan berbagai masukan dari narasumber terkait.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa wacana revisi UU Tipikor ini dikaji secara mendalam karena pelaksanaannya bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya,” ucap politikus NasDem tersebut.
Sejauh ini, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU mengenai RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis, peneliti, hingga praktisi hukum seperti advokat.
Usulan Memasukkan Praktik Under-Invoicing
Terkait wacana perubahan beleid tersebut, Sahroni sebelumnya sempat mengusulkan agar praktik manipulasi dokumen perdagangan turut dimasukkan ke dalam definisi korupsi.
Praktik yang disebut sebagai under-invoicing itu mencakup tindakan mencantumkan nilai transaksi, baik harga, jumlah, maupun volume barang, yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujar Sahroni pada Selasa (27/10).
Latar Belakang Wacana Perubahan Undang-Undang
Wacana perubahan UU Tipikor ini bermula setelah Dewan Ekonomi Nasional atau DEN yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencoret unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Luhut bersama DEN dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril lantas mendorong agar revisi UU Tipikor disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP serta KUHAP baru yang telah berlaku tahun ini. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menanti Korupsi atau UNCAC.
Menurutnya, UU Tipikor di Indonesia belum pernah direvisi sejak tahun 2001, sementara UNCAC sendiri sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” kata Yusril.








