Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan tegas membantah narasi yang menyatakan kliennya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantahan tersebut disampaikan seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Klarifikasi Sukarela ke Gedung KPK
Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap kliennya dalam konteks operasi tangkap tangan. Menurut dia, Silmy mendatangi gedung KPK atas inisiatif sendiri serta dengan iktikad baik guna merespons berbagai isu yang berkembang pada saat itu.
Soesilo menjelaskan kepada para wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat bahwa kliennya datang pada tanggal 3 malam secara sukarela untuk memenuhi dan menjawab keributan serta informasi yang beredar di KPK. Kendati demikian, pihak KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka pada 4 Oktober dan langsung melakukan penahanan, sehingga ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkena operasi tangkap tangan.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam persidangan tersebut, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.
Selain dakwaan pemerasan, jaksa penuntut umum KPK juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang sejumlah Rp2,5 miliar serta kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,3 miliar yang tercatat atas nama Silmy.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








