Hukum & Kriminal

KPK Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy Terkait Gratifikasi

KPK Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy Terkait Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus pengadaan proyek di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan Aset dan Hubungan dengan Pihak Swasta

Dalam pemeriksaan itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mencecar Vinna mengenai penerimaan aset berupa mobil, rumah, hingga apartemen yang berasal dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Pemeriksaan ini mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas Vinna sebagai anggota DPRD.

Vinna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan statusnya masih saksi dalam perkara yang sedang diusut. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami hubungan antara Vinna dan Eno, termasuk alasan adanya pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dan penerima.

“Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami,” ujar Budi.

Pernyataan Vinna Ledy dan Latar Belakang Perkara

Seusai menjalani pemeriksaan, Vinna memilih untuk tidak memberikan komentar ketika ditanya awak media mengenai mobil dan rumah mewahnya yang telah disita oleh lembaga antirasuah. “No comment. Sorry ya, sorry,” kata Vinna singkat.

Meski demikian, Vinna membantah bahwa pemberian dari pihak swasta tersebut berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. “Nggak ada, nggak ada. Saksi,” ucapnya.

Perkara yang menjerat ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, yang terjaring operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026. Fikri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek senilai Rp1,7 miliar.

Pada Juli 2026, KPK memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan aset milik Vinna berupa satu unit mobil Pajero Sport pada 10 Agustus 2026, rumah mewah di Jakarta Selatan pada 1 September 2026, mobil Mercedes-Benz pada 21 September 2026, serta mobil Toyota Innova Zenix sehari setelahnya.

Selain kendaraan dan rumah, KPK juga menyita sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan hasil pemberian dari Eno Bowo Susilo pada Selasa (29/9/2026). Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau pemberian lain serta motif dari pihak swasta kepada Vinna.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *