Hukum & Kriminal

KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid

KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan panggilan pemeriksaan lagi terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secepatnya. Lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Nusron karena lingkaran dekatnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kebutuhan Keterangan dan Konstruksi Perkara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10) menyatakan kepada CNN Indonesia bahwa penyidik memerlukan keterangan dari Nusron mengingat beberapa orang dalam lingkaran terdekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari orang kepercayaan hingga direktur jenderal, serta sejumlah pihak yang kediamannya telah digeledah.

Budi menjelaskan keterangan dari Nusron dibutuhkan penyidik untuk membongkar secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menambahkan penyidik ingin mendalami apakah praktik korupsi di kementerian tersebut berhenti pada tersangka saat ini atau terdapat alur perintah dari pihak lain.

Sebelumnya, Nusron tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10), namun Nusron kembali absen karena bepergian ke luar negeri yakni ke Singapura dan Malaysia.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Suap

Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka itu meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dari delapan tersangka tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *