Seorang pria berinisial Dwi Bagus Martono alias DBM (40) tega menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) secara keji di Madiun, Jawa Timur. Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan keluarga korban.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika keluarga korban dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melaporkan hilangnya Dini dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026. Berita hilangnya ibu dan anak tersebut sempat viral sebelum akhirnya polisi mengungkap fakta bahwa keduanya merupakan korban pembunuhan.
Pada awalnya, Dwi Bagus sempat dicurigai oleh kepolisian. Namun, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut sempat dilepaskan kembali oleh Polres Kota Madiun karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup. Menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang ada, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian turun tangan untuk mendalami kasus ini.
Kronologi Pembunuhan di Hotel dan Mobil
Jumhur memaparkan, peristiwa bermula ketika Dwi mengajak korban beserta anaknya untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan pada 19 September 2026. Rencana tersebut batal lantaran tersangka memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Dini dan AGF kemudian diinapkan oleh tersangka di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, sementara Dwi pulang bersama istri sahnya.
Keesokan harinya pada 20 September 2026 pagi, Dwi mendatangi korban kembali di hotel dan terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi masalah asmara. Korban disebut merasa cemburu dengan istri sah tersangka, yang berujung pada aksi saling dorong hingga Dwi mencekik leher korban sampai tak berdaya.
Tersangka kemudian memasukkan jasad perempuan tersebut ke dalam *sleeping bag* di kendaraannya, lalu membawa jenazah istri siri serta AGF meninggalkan hotel menggunakan mobil Mitsubishi Pajero miliknya. Mereka menuju ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Setibanya di lokasi tersebut, Dwi memindahkan balita AGF ke mobilnya yang lain yaitu Suzuki Karimun, lalu menghabisi nyawa anaknya di kursi penumpang. Selanjutnya, tersangka membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan memesan gergaji serta alat penggilingan daging.
Penangkapan Pelaku
Selama periode 22 hingga 23 September 2026, tersangka melakukan perbuatan keji terhadap jasad korban demi menghilangkan jejak. Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan merupakan tindak pidana pembunuhan.
Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DBM saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10). Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya pada Senin siang dengan mengenakan kaus biru dan celana pendek abu-abu dalam kondisi bertelanjang kaki dan tangan diborgol ke belakang.
Polisi terus melakukan interogasi dan pengembangan terkait pengakuan tersangka mengenai lokasi persembunyian, proses eksekusi, hingga pembuangan barang bukti.








