Hukum & Kriminal

Eks Kasat Reskrim Wonogiri Meninggal Usai 7 Tahun Koma

Eks Kasat Reskrim Wonogiri Meninggal Usai 7 Tahun Koma

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri, Kompol Aditia Mulya Ramdhani, meninggal dunia setelah mengalami koma sejak tahun 2019. Ia koma usai berupaya melerai bentrokan antarkelompok pencak silat di Wonogiri.

Kronologi Peristiwa dan Perawatan Medis

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi kabar duka tersebut. Menurutnya, almarhum mengembuskan napas terakhir pada Senin (26/10) pukul 03.00 WIB setelah berjuang melawan kondisinya selama bertahun-tahun. Yuliyanto menjelaskan bahwa almarhum, yang saat peristiwa itu terjadi masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), sempat menjalani berbagai upaya pengobatan intensif baik di dalam maupun luar negeri.

Upaya medis tersebut mencakup perawatan di Semarang, Jakarta, hingga Singapura, namun kondisi kesehatannya tetap berada dalam keadaan koma hingga akhir hayatnya, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Jenazah Kompol Aditia dimakamkan pada Senin sore di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Binangun, Klaten.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika Aditia turun tangan mengamankan aksi tawuran antarkelompok di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, pada tengah malam. Saat bertugas, ia mengenakan pakaian preman dan terpisah dari rekan-rekan sesama anggota kepolisian sehingga menjadi sasaran pengeroyokan dan dilarikan ke Rumah Sakit Dr Oen Solobaru, Sukoharjo.

Sempat ada rencana membawa Aditia ke Singapura pada pertengahan Mei 2019 setelah diperiksa oleh dokter Singapore General Hospital (SGH), dr Yohanes. Saat itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi menyatakan kondisi korban menunjukkan hasil positif sehingga layak dikirim ke Singapura untuk mendapatkan perawatan maksimal. Rombongan kemudian memberangkatkan korban dari Solo menuju Singapura melalui Bandara Adi Soemarmo.

Meski sempat dirawat di luar negeri, Aditia akhirnya kembali ke tanah air dan melanjutkan perawatan intensif di rumahnya di Perumahan Taman Sari Hills, Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Istri almarhum, Dewi Setyawati, sempat mengungkapkan bahwa suaminya mengalami kerusakan otak yang mengganggu saraf motorik serta hanya bisa terbaring di tempat tidur meski telah menjalani terapi sel punca (stem cell) di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang.

Proses Hukum dan Penangkapan Tersangka

Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan tersebut dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2019), di mana salah satu di antaranya masih di bawah umur. Dari sembilan orang berinisial DFR, AP, P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN tersebut, delapan di antaranya ditahan kecuali tersangka AP.

Jumlah tersangka kemudian terus bertambah hingga mencapai total 25 orang. Dari keseluruhan tersangka, sebanyak 15 orang ditahan sementara 10 orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur, disusul penambahan tiga tersangka baru yang turut menjalani proses hukum serupa.

Berdasarkan keterangan para tersangka baru, mereka tidak mengetahui bahwa korban yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Wonogiri adalah seorang aparat kepolisian. Korban disangka sebagai anggota kelompok silat lain yang sedang mereka cari lantaran Aditia mengenakan pakaian preman saat kejadian.

Menanggapi peristiwa tragis ini, Yuliyanto menyampaikan harapan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau agar tidak ada lagi perkelahian massal yang melibatkan perguruan pencak silat karena dapat merugikan pihak luar maupun perguruan itu sendiri.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *