Nasional

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Tegas

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Tak Tegas

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut dilayangkan karena Pimpinan KPK dinilai tidak tegas dalam memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Tuntutan Jemput Paksa dan Dugaan Pelanggaran Etik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan KPK seharusnya sudah menjemput paksa Nusron karena mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Boyamin, seperti dilaporkan CNN Indonesia, KPK sangat lambat dan tidak tegas menyikapi ketidakhadiran saksi Nusron yang telah dipanggil sebanyak dua kali.

Boyamin menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (26/10) bahwa KPK seharusnya bertindak tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada Nusron. Ia menjelaskan MAKI mengadukan persoalan itu kepada Dewas KPK lantaran menduga ada pelanggaran etik serta ketidakprofesionalan dari pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut KPK juga tidak bernyali dalam mengambil langkah tegas terhadap pemeriksaan sejumlah saksi lain. MAKI turut memasukkan hal tersebut dalam laporan ke Dewas KPK.

Ia mencontohkan sikap KPK yang sering takut, mengabaikan, dan lambat terhadap saksi-saksi yang mangkir, termasuk Muryanto Amin selaku Rektor USU dan Witjaksono. Muryanto tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara, sedangkan Witjaksono mangkir satu kali tanpa ada tindak lanjut atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tanggapan KPK dan Perjalanan Kasus Suap ATR/BPN

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, aduan ke Dewas itu mencerminkan dukungan publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Budi menuturkan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta terus menganalisis keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.

Terkait absennya Nusron dua kali, Budi menyebut penyidik masih menganalisis langkah berikutnya. Penyidik mendalami dan menganalisis konfirmasi ketidakhadiran tersebut guna menentukan langkah lanjutan sesuai koridor strategi penyidikan perkara.

Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron absen dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. Berikutnya pada panggilan kedua, Kamis (15/10), Nusron kembali tidak hadir karena pergi ke luar negeri.

Dalam penyidikan kasus di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dari daftar tersebut, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *