Hukum & Kriminal

Muhammadiyah Kecam Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Muhammadiyah Kecam Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo
Daftar Isi
  1. Kecaman Dugaan Represi dan Pelanggaran HAM
  2. Tuntutan Pemecatan dan Evaluasi SOP
  3. Tanggapan dan Penjelasan Pihak Kepolisian

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Organisasi tersebut menyoroti dugaan tindakan intimidatif, penggunaan senjata laras panjang, hingga penyitaan barang pribadi santri.

Kecaman Dugaan Represi dan Pelanggaran HAM

Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, tindakan aparat yang menyasar santriwati di bawah umur disebut sebagai bentuk represi yang mencerminkan police terrorism. Tindakan itu dinilai sebagai kekerasan tidak beretika sekaligus menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Muhammadiyah menilai insiden tersebut bukan peristiwa tunggal dan mengaitkannya dengan pola kekerasan serta represi aparat yang berulang kali terjadi dalam operasi keamanan di berbagai wilayah. Pendekatan intimidatif dan penggunaan senjata laras panjang dalam penggeledahan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

Selain itu, prosedur penggeledahan dini hari dan penyitaan barang pribadi dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum karena dinilai melanggar due process of law. Tindakan tersebut juga dianggap bersinggungan langsung dengan prinsip perlindungan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak, serta mengabaikan ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak dan konvensi internasional.

Tuntutan Pemecatan dan Evaluasi SOP

Muhammadiyah meminta pemenuhan hak perlindungan serta pemulihan trauma para santriwati secara menyeluruh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Mereka mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta personel kepolisian yang terlibat.

Pihaknya mendesak agar para pejabat dan anggota kepolisian yang terlibat diproses secara hukum tanpa impunitas. Di samping itu, Kapolri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, khususnya di lingkungan pendidikan dan tempat yang dihuni anak-anak.

Tanggapan dan Penjelasan Pihak Kepolisian

Sebelumnya Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, disertai penyampaian empati kepada pihak yang terdampak.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah seperti dilaporkan CNN Indonesia, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari tersangka berinisial I dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa pelibatan Polisi Wanita dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo telah dilakukan selama proses penggeledahan. Para santri juga disebut telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada hari yang sama, disertai penyiapan pendampingan psikologis dan pengembalian sejumlah barang kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *