Tim gabungan Polri bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja seluas 122,86 hektare di Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum juga meringkus tiga orang yang berperan mengelola tanaman terlarang itu.
Peran Tiga Tersangka Pengelola Ganja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki tugas berbeda dalam sindikat ini. Mereka terdiri atas pihak yang bertugas melakukan pembibitan, penanaman, hingga pemetaan lokasi.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang berusia 43 tahun dengan peran mengarahkan lokasi ladang ganja. Tersangka berikutnya berinisial W yang berusia 35 tahun bertindak sebagai penyemai 1.800 biji ganja, serta M yang berusia 39 tahun berperan menyerahkan biji ganja kepada tersangka S.
Rumah Tersangka Jadi Lokasi Uji Tanam
Menurut Kristian, aparat menemukan modus baru di mana salah satu tersangka nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya sendiri. Langkah itu diambil untuk memantau perkembangan dan usia tanaman yang berada di dalam hutan.
“Kemudian, juga mereka kami temukan satu tersangka ini, dia tanam juga di rumahnya. Tanam di rumahnya untuk mengetahui kalau umurnya tanaman itu 1 meter, 2 meter akan terlihat karena pasti di hutan bisa lebih dari 1 meter, 2 meter yang ditanam di rumahnya,” ujar Kristian di Sawang, Aceh Utara, Senin (2/11/2026).
Hingga kini, tim gabungan masih memburu satu orang pelaku lainnya yang bertindak sebagai pemilik ladang ganja tersebut. Aparat memastikan bakal mempersempit ruang gerak buronan itu agar segera tertangkap.
Sumber: Berita - Detikcom








