Kriminal

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari

Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo menyusul insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan pencopotan ini turut dikenakan kepada tiga personel kepolisian lain yang terlibat dalam operasi tersebut.

Pemeriksaan Propam dan Penonaktifan Personel

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas serangkaian pemeriksaan yang dijalankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap keempat aparat kepolisian itu. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemeriksaan serta penonaktifan telah diberlakukan kepada AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami potensi pelanggaran kode etik serta prosedur hukum acara pidana yang terjadi dalam proses penggeledahan pesantren tersebut di Mabes Polri. Penyelidikan berjalan secara paralel dengan proses penegakan hukum yang ditangani langsung di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Kronologi Penggerebekan Pesantren

Sebelum pencopotan ini terjadi, gabungan personel dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob mendatangi dan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB dini hari. Tindakan kepolisian itu berkaitan dengan penyidikan atas kasus dugaan perusakan serta pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Aksi penggeledahan pada dini hari itu memicu keresahan di kalangan pengasuh, orang tua, santri, serta keluarga besar lembaga pendidikan tersebut. Menanggapi situasi ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai aduan secara profesional dan objektif.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *