Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seperti dilaporkan Liputan6.com, penegakan hukum dari Kementerian Kehutanan dinilai masih sebatas sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Padahal, terdapat korporasi yang diduga berulang kali terlibat karhutla dan perlu dijerat dengan sanksi pidana lebih berat. Menurut Alex, korporasi tersebut layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi.
Alex meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama untuk menelusuri korporasi yang memiliki indikasi riwayat karhutla berulang. Penanganan perkara karhutla tersebut sekaligus dinilai menjadi ujian bagi kualitas koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum tidak terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Data Penindakan Perorangan dan Korporasi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan areal kebakaran hutan yang melibatkan perorangan dan korporasi telah mencapai lebih dari 35.390 hektare, di mana total ada 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan perorangan, ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum dengan 286 laporan polisi, luas area terbakar 5.856 hektare, serta jumlah tersangka 243 orang.
Dari 286 laporan polisi kasus perorangan tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai. Sementara untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum dilakukan oleh 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim dengan 100 laporan polisi, luas area terbakar 29.534,99 hektare, dan jumlah tersangka 13 korporasi.
Dari 100 laporan korporasi tersebut, enam dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, di mana 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum.
Untuk 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin, dengan rincian dua di antaranya sudah naik tersangka dan 69 belum naik, serta terdapat 22 korporasi yang terafiliasi PMA atau asing. Sebanyak 11 korporasi yang telah menjadi tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare, yang terdiri dari 8 korporasi di Kalimantan Barat, 2 korporasi di Kalimantan Tengah, dan 1 korporasi di Kalimantan Selatan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








