Kepolisian Daerah Jawa Tengah melibatkan Divisi Propam untuk menyelidiki potensi kesalahan prosedur dalam penggeledahan pondok pesantren. Langkah ini dilakukan terkait pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo.
Pertemuan dengan Tokoh Agama
Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sabtu (31/10/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, serta putra Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim.
Selain itu, hadir pula Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, dan Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin. Brigjen Andi menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan mendengarkan secara langsung aspirasi dari pihak pondok pesantren.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Brigjen Andi melalui sambungan telepon seperti dilaporkan detikcom.
Pemeriksaan Prosedur Secara Objektif
Brigjen Andi mengakui adanya berbagai keluhan yang disampaikan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut. Pihaknya memastikan penanganan dilakukan secara profesional untuk menguji dugaan ketidaksesuaian prosedur.
“Pada saat yang sama, kami memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi,” tutur Brigjen Andi.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menunggu klarifikasi resmi berdasarkan fakta.
Sebelumnya, rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan di dua pondok pesantren yang terletak di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Aparat kepolisian mendatangi lokasi-lokasi itu karena diduga menjadi tempat persembunyian seorang buronan berinisial I yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
Sumber: Berita - Detikcom








