Daftar Isi
Aksi penyerangan terhadap tiga orang di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, terungkap dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM tidak terima usai dirinya menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang sebelum kejadian tersebut.
Kronologi dan Senjata yang Digunakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, FDM mengumpulkan sejumlah rekannya untuk merencanakan penyerangan yang terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kelompok tersebut mendatangi Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan.
Akibat serangan itu, tiga orang menjadi korban. Dua orang menderita luka bacok, sementara satu korban lainnya mengalami luka tembak di bagian telinga.
Penyerahan Diri dan Penegasan Polisi
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Resmob, Jatanras, dan Ranmor sempat melakukan perburuan di berbagai titik di Jakarta. Namun, FDM akhirnya memilih menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perantara.
Saat menyerahkan diri kepada pihak berwajib seperti dilaporkan Liputan6.com, FDM turut membawa satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi. Imron menegaskan bahwa insiden penyerangan ini murni konflik antarkelompok dan sama sekali tidak berkaitan dengan operasi penggerebekan narkoba yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku Lain
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu selongsong, serta satu buah proyektil. Meski tersangka utama telah menyerahkan diri, penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, FDM dijerat dengan Pasal 262 ayat 3, 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Liputan6.com News








