Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, memaparkan pandangannya mengenai relasi agama dan negara di hadapan ratusan ulama dan akademisi Suriah. Simposium keagamaan tersebut berlangsung di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, pada Kamis (29/10/2026) waktu setempat seperti dilaporkan Liputan6.com.
Paradigma Simbiotik di Indonesia
Dalam pemaparannya, ulama yang akrab disapa Prof. Niam itu menyatakan bahwa hubungan antara agama dan negara bersifat dinamis, adaptif, serta saling memerlukan atau simbiotik. Menurutnya, agama hadir untuk memberikan bimbingan terhadap pemerintahan melalui koridor etika, sementara negara bertugas menjamin ketertiban serta memfasilitasi pelaksanaan syiar keagamaan.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebutkan bahwa terdapat tiga paradigma relasi agama dan negara, yaitu integralistik, sekularistik, dan simbiotik. Indonesia sendiri, kata Niam, menerapkan paradigma simbiotik dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai kesepakatan kebangsaan atau *Mitsaq Wathani*.
Melalui konsensus nasional tersebut, regulasi negara menyerap aspirasi hukum Islam, sedangkan fatwa keagamaan turut merespons berbagai persoalan kebangsaan. Bentuk final NKRI ini juga telah dikukuhkan dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006, sehingga umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman separatisme.
Implementasi dan Peran MUI
Niam mengungkapkan bahwa harmoni simbiotik di Indonesia terwujud nyata dalam pembentukan kelembagaan publik. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kementerian Agama, Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Penyerenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kelembagaan, penyerapan aspirasi dan fatwa keagamaan juga tertuang dalam berbagai produk regulasi seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Pengembangan dan Perusahaan Sektor Keuangan. Sebagai wadah yang menaungi 87 organisasi masyarakat Islam, MUI menjalankan peran ganda sebagai pelayan umat atau *Khadimul Ummah* dan mitra pemerintah atau *Shadiqul Hukumah*.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menambahkan bahwa MUI memberikan pertimbangan keagamaan kepada pemerintah melalui empat pendekatan, yakni penguatan (*ta’yidy*), perbaikan (*ishlahy*), pembenaran (*tashhihy*), serta penginisiasian kebijakan baru (*insya’y*). Di akhir pemaparannya, Niam mengingatkan kembali bahwa Suriah merupakan negara kedua yang memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, ditambah lagi karya ulama Damaskus seperti Imam Nawawi dan Syeikh Wahbah al-Zuhaili telah menjadi rujukan utama pesantren di Tanah Air.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








